Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH
Blog EntryJun 30, '07 12:03 PM
for everyone

Dilihat dari opini yang berkembang dalam Seminar Nasional Pemmaparan RTRWP Riau 2001-2015 di Hotel Pangeran pada tanggal 4 juni 2007 terlihat bahwa banyak perlawanan yang dilakukan oleh kabupaten kota yang ada di riau terhadap draft RTRWP Riau 2001-2015. Persoalan yang terjadi adalah ketidak jelasan argumentasi dari pemerintah provinsi dalam melakukan delineasi kawasan lindung dan budidaya. Disamping itu data yang dipakai untuk pembuatan buku rencana patut kita pertanyakan sehingga peraturan daerah yang dihasilkan tidak menjadi polemik serta tarik ulur kepentingan antara provinsi dan kabupaten. Untuk itu saya ingin menggambarkan penyimpangan-penyimpangan yang terlihat terhadap proses pembuatan RTRWP Riau 2001-2015.

 

Pertama, Proses pembuatan RTRWP Riau tidak mengacu pada Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Propinsi. Dalam Acuan yang dibuat oleh menkimpraswil tersebut menjelaskan bahwa “Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi disajikan dalam beberapa produk yang terdiri dari: 1. Buku Data dan Analisis; 2. Buku Rencana; 3. Album Peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000.” Tetapi dalam dokumen yang diserahkan pemrov ke DPRD riau tidak ditemukan adanya Buku data dan analisis. Dengan Tidak adanya buku data dan analisis maka dasar dari penyusunan buku rencana dan pembuatan album peta patut kita pertanyakan.

 

Kedua, RTRWP Riau yang diserahkan kepada DPRD Riau bukan merupakan sebuah keputusan rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), dimana sesuai dengan kesepakatan dalam rapat BKPRD selama tahun 2006 bahwa peta rencana yang dipakai adalah peta rencana yang dihasilkan pada rapat desember 2005. Pada kenyatannya peta yang diserahkan ke DPRD untuk disyahkan telah berobah dan tidak sesuai dengan peta rencana hasil rapat pada desember 2005.

Ketiga, RTRWP Riau Melanggar Kepres 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung dan PP 47 Tahun 1997 tentang tata ruang wilayah nasional. Pelanggaran yang terjadi adalah tidak diterapkannya penialaian beberapa kriteria kawasaan-kawasan lindung sesuai deangan peraturan perundangan tersebut. Aturan yang dilanggar diantaranya “ Penilaian kawasan berdasarkan sistim skoring, dan kedalaman gambut lebih dari 3 meter.”

Keempat, RTRWP Riau Melegalkan kesalahan pengambilan kebijakan dalam pemberian izin konsesi perkebunan dan HTI baik yang dilakukan oleh Mentri, Gubernur, Bupati pada kawasan lindung dalam RTRWP 1994. Sedangkan didalam UU No 26 tahun 2007 dijelaskan bahwa kawasan yang dikelola tidak sesuai peruntukannya maka harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.

Kelima, RTRWP Riau Melegalkan pelanggaran terhadap Keputusan mentri Kehutanan No 137/Kpts-II/1986 yang terjadi pada kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Seharusnya. Pengeloalan hutan pada kawasan yang bestatus HPT Cuma dibenarkan dalam bentuk Selektif Cutting dengan pola TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) dan tidak dibenarkan mengelola dengan sistim TPHB (Tebang Habis Permudaan Buatan). Dengan dibuatnya dan disyahkannya RTRWP Riau yang baru maka banyak Perusahaan HTI yang akan lepas dari jeratan hukum.

Keenam, RTRWP Riau tidak disusun berdasarkan data yang akurat dimana masih banyak desa-desa yang dimasukkan kedalam kawasan lindung. Jika Undang-undang no 26 tahun 2007 berlaku efektif maka masyarakat harus diusir dan dikeluarkan dari kawasan lindung, hal ini akan menimbulkan dampak dan persoalan yang sangat besar

Ketujuh, RTRWP Riau belum mengakomodir atau mengakui hak-hak masyarakat adat (hak ulayat). Dalam draft RTRWP Riau yang ada di DPRD Riau Hutan adat yang diakui hanya seluas 2.436  ha atau 0,03% dari total luas daratan riau. Kalau kita baca berita di media massa hampir tiap minggu ada berita konflik lahan antara masyarakat dengan perusaan. Dengan tidak didelineasinya hak-hak ulayat maka secara tidak langsung pemerintah justru mengakui keberadan perusahaan dibanding hak masyarakat.

Kedelapan, RTRWP belum mendelineasi kawasan rawan bencana. Seperti kita ketahui bahwa banjir diriau setiap tahun terjadi dan terjadi saling lempar tanggung jawab antar instansi terhadap penyebab dari bencana ini, seharusnya paradigma bencana ini dijadikan alasan atau parameter mendasar dalam mendelineasi antara kawasan lindung dan budidaya.

Kesembilan, proses pembuatan RTRWP belum mengakomodir peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana yang diamanatkan dalam PP no 69 tahun 1996 tentang peran serta masyarakat dalam penataan ruang yang kemudian dijabarkan lagi dalam standar pelayanan minimal dalam penataan ruang

Kesepuluh, Peta rencana yang dibuat Tidak sepenuhnya mengacu pada PP 10 tahun 2000 tentang Tingkat ketelitian peta untuk penataruangan wilayah. Baik itu menyangkut data dasar yang digunakan maupun Album peta yang dihasilkan.

Dari Sepuluh kesalahan mendasar dalam pembuatan RTRWP Riau maka dapat ditarik sebuah kesimpulan, bahwa proses pembuatan RTRWP lebih kepada kepentingan penyelamatan perusahaan dan Pengambil kebijakan terhadap ancaman Undang-undang no 26 tahun 2007. RTRWP Riau tidak menjawab persoalan bencana banjir yang ada di riau. RTRWP Riau juga tidak berpihak pada kepentingan Masyarakat hanya Mengakomodir kepentingan penguasa.

 

Raflis Ssi , Koordinator Program Tata Ruang Jikalahari dan Anggota BKPRD (Badan koordinasi penataruangan daerah) dari Jikalahari

 


Add a Comment
   
© 2012 Multiply · English · About · Blog · Terms · Privacy · Corporate · Advertise · API · Help · Sitemap

Template design Copyright © 2005 Remi Prevost Some rights reserved.