Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH
Blog EntryJul 21, '07 1:11 PM
for everyone

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota harus menghormati keberadaan tanah ulayat dan tanah adat masyarakat dalam penyusunan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Untuk itu, sebelum dilakukan penyusunan diharapkan melibatkan unsur masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga keberadaannya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Namun begitu, sampai saat ini masih banyak kabupaten dan kota di Riau yang belum memiliki kejelasan tata ruang daerah dan seharusnya merujuk kepada RTRW Provinsi.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Sofyan Bakar dalam seminar nasional tentang Rancangan RTRW Provinsi Riau tahun 2001-2015, Senin (4/6) di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Seminar ditaja oleh Pansus Ranperda RTRWP DPRD Riau ini dihadiri sekitar 250 orang lebih peserta yang berasal dari utusan pemerintah kabupaten dan kota di Riau, LSM, anggota DPRD Riau, akademisi dan lainnya. Pembicara berasal dari Dirjen Depdagri, Ditjen PU, Bappeda Riau dan DPRD Riau. Dari 11 kabupaten dan kota di Riau hanya Kampar yang mengirimkan Wakil Bupatinya Teguh Sahono. Sedangkan daerah lainnya hanya diwakilkan pada Kepala Bappeda dan pejabat kepala dinas.

Menurut Sofyan Bakar, dengan adanya keterlibatan masyarakat dari awal maka akan meminimalisir potensi masalah terkait dengan penetapan itu, apa lagi ada sejumlah kawasan yang dikuasai masyarakat dan kemudian dijadikan kawasan hutan lindung dan sejenisnya. Dengan adanya RTRW itu di sisi lain harusnya menjamin kelanjutan kegiatan pembangunan dan adanya kepastian bagi dunia usaha.

Di kesempatan itu turut hadir sebagai pembicara Direktur Tata Ruang Nasional dari Ditjen PU Bintarto yang menguraikan bagai mana aturan dan mekanisme penyusunan tata ruang.

Ketua Pansus Ranperda Mastar mengatakan, disusunnya kembali RTRWP Riau itu karena telah berpisahnya Kepri dari Riau sehingga perlu penyusunan kembali. RTRWP tersebut akan menjadi acuan bagi Pemprov dalam mengambil kebijakan terhadap lingkungan dan pembangunan. "Banyak masalah yang perlu dicermati dari penyusunan RTRWP ini, dan masih ada daerah yang belum memilikinya. Dengan adanya RTRWP Riau ini akan jadi panduan menyusun di daerah," katanya di sela acara.

Dari seminar ini juga muncul sejumlah kritikan terhadap pusat dari organisasi seperti Jikalahari yang menilai kekacauan tata ruang di daerah terutama dalam kelestarian hutan lindung dan kawasan cagar alam akibat kebijakan pusat yang justru menghancurkan kawasan hutan dengan memberikan izin tanpa memperhatikan hak masyarakat daerah. Seperti diungkapkan Rafless, pemerintah seharusnya menyadari jika merasa izin di kawasan hutan itu dianggap benar, tentu tidak mungkin akan mendapatkan izin di atas kawasan lindung itu.

Ditambahkan Tengku Nahar dari Pelalawan, tata ruang itu sudah ada di tengah masyarakat meski tak ada diatur tertulis, hanya saja pemerintah pusat tidak punya komitmen menjaganya sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan-kerusakan. (yon)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=5580

 

 

Ranperda RTRWP Minim Masukan Daerah


PEKANBARU-Upaya Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau (RTRWP) merampungkan Ranperda terkendala masih minimnya masukan dan data dari kabupaten dan kota di Riau. Meski sudah disurati dan diberikan waktu, kabupaten dan kota seakan masih enggan memberikan masukan, sementara RTRWP itu juga akan bersentuhan dengan wilayah mereka.

Ketua tim Pansus RTRWP DPRD Riau H Mastar mengatakan, dari sebelas kabupaten dan kota baru tiga daerah yaitu Siak, Pelalawan dan Kuansing yang menyerahkan data, sehingga terpaksa pihaknya harus jemput bola ke daerah-daerah meminta masukan tersebut. Pansus menargetkan pengesahan Ranperda yang dinilai strategis mengatur tata ruang wilayah itu bisa di sahkan pada Oktober mendatang. “Masukan dari daerah masih minim dan kita harus jemput bola ke daerah-daerah, karena persoalan tata ruang ini rumit,” katanya, Senin (16/7).

Dalam bulan ini ujarnya, Pansus membagi tim turun ke daerah yaitu kelompok pertama ke Pelalawan, Siak dan Kuansing. Kelompok kedua ke Inhu, Inhil termasuk batas wilayah Riau dengan Kepulauan Riau. Diakuinya, banyak kawasan hutan yang berubah fungsi menjadi lokasi perkebunan dan pemukiman masyarakat. Khusus wilayah resapan air maka tak ada toleransi harus dikembalikan ke fungsi awalnya atau sebagian darinya dengan pertimbangan tertentu. Berkaitan dengan masalah adanya tuntutan masyarakat Suku Sakai dan lainnya terkait tanah ulayat, Mastar mengatakan, siap berdialog. (yon)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=8762

 

Hearing Komisi B dengan Disbun-PT GEP
Kebun K2I Diyakini tak Tuntas 2009


PEKANBARU-Komisi B DPRD Riau menyatakan pesimis terhadap proyek kebun K2I Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp 217 miliar bisa mencapai target realisasi pada tahun 2009 mendatang. Pasalnya untuk target realisasi 4.800 ha di tahun 2006, meski sudah tiga tahun anggaran berjalan saja belum terpenuhi, sehingga diprediksi tidak akan mampu merealisasikan 10.200 ha hingga akhir penganggaran tahun 2009 tersebut. Komisi B DPRD Riau juga menaruh keraguan terhadap laporan proyek yang telah dikerjakan dan akan turun langsung ke lapangan guna meninjau kesiapan lahan dan bibit sebagaimana dilaporkan.

Hal itu diungkapkan oleh sejumlah anggota Komisi B DPRD Riau dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan PT Gerbang Eka Palmina, Senin (18/6) secara terpisah. Hearing ini bertujuan untuk mempertanyakan progres proyek kebun K2I yang belakangan menjadi sorotan publik dan media di Riau.

Dalam rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi B, AB Purba tersebut tampak hadir anggota seperti Rusdaryanto, Syamsul Hidayah Kahar, Hikmani, Nurdin, Arsyadjuliandi Rahman, Bambang Triwahyono dan Suparman. Sedangkan di pihak Disbun dihadiri langsung oleh Kadisnya Syuhada Tasman bersama wakil Isdjarwadi dan sejumlah Kepala Subdin. Sedangkan dari pihak PT Gerbang Eka Palmina yang dihearing di sesi kedua sekitar pukul 16.00 WIB hadir langsung Direkturnya Miswar Sandra, Manajer Tekhnis Lapangan dan lainnya.

Suasana pertemuan antara Komisi B DPRD Riau dengan Disbun Riau berjalan cukup alot dan tegang karena hampir semua anggota komisi melontarkan pertanyaan bertubi-tubi ke dinas itu terkait dengan proyek ini. Seperti masalah ketersediaan lahan, bibit asli, uang jaminan pengembang, realisasi dana dikucurkan sampai masyarakat penerima proyek itu nantinya.

“Dengan pencapaian seperti ini saya pesimis program ini akan selesai tahun 2009 mendatang, bagaimana bisa jika masih ada lahan tumpang tindih seperti ini,” kata Bambang Triwahyono dan Rusdaryanto.

Dalam pemaparannya kepada Komisi B, Disbun Riau mengakui menemui kendala, terutama dalam masalah pengadaan lahan kebun. Di mana untuk 10.200 ha itu didistribusikan ke sejumlah Kabupaten dan Kota di Riau yaitu meliputi Inhil (1.000 Ha), Kampar (1.000 Ha), Inhu (2.000 Ha), Rohul (1.000 Ha), Bengkalis (2.000 Ha), Kuansing (1.000 Ha) dan Rohil (2.200 Ha).

Namun dalam realisasinya di lapangan ada sedikitnya tiga kabupaten lahannya masih bermasalah yaitu di Desa Sepahat Kabupaten Bengkalis, di mana lahan yang diusulkan oleh Bupati tumpang tindih dengan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan atas nama PT Tobe Indah. Kemudian lahan di Kampung Pulau, Inhu, di mana lahan ditetapkan oleh Bupati tumpang tindih dengan izin pencadangan lahan dari Gubernur atas nama PT Surya Buana Bersama. Sedangkan untuk kawasan di Desa Rokan, Rokan Hulu, bermasalah karena peruntukan lokasi lahan yang diusulkan oleh Bupati berdasarkan RTRWP Riau berdasarkan Perda no 10 tahun 1999 berada di arahan pengembangan kawasan perkebunan. Bahkan ada lahan yang semula sudah dicadangkan karena terlalu lama dibiarkan kosong di Kuansing sehingga kembali ditanam oleh masyarakat dengan karet.

Dari temuan anggota komisi B, Rusdaryanto di Kampar justru juga menemukan adanya lahan kebun berada di atas lahan masyarakat sehingga dinilai dapat memicu masalah di kemudian hari.

“Ketiga lokasi di kabupaten ini masih dalam proses penyelesaian dan untuk Rohul misalnya diusulkan agar ada lahan penggantinya,” jelas Syudaha bergantian dengan Isdjarwadi.


Jaminan
Terkait dengan dana jaminan perusahaan sebagaimana ditanyakan oleh Syamsul Hidayah Kahar, Bambang Tri Wahyono dan lainnya, Disbun Riau membantah jika PT Gerbang Eka Palmina tidak mampu memberikan jaminan untuk pencairan tahun 2006. Hanya saja untuk tahun 2007 belum ada kesepakatan tanda tangan kontrak pencairan dana karena Disbun mengaku masih menunggu dana jaminan dari PT Gerbang untuk pencairan sebanyak Rp73 miliar.

Namun hal ini mendapat sorotan karena tidak dihitung berdasarkan kontrak induk sebanyak Rp217 miliar, tapi dipecah menjadi per tahun anggaran sehingga jumlah jaminan menjadi lebih kecil. Pihak Disbun beralasan jika hal itu dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan yang ada di dinas itu. Sebaliknya Disbun menyatakan Pemprov sebenarnya diuntungkan, karena sejauh ini belum ada dana dari Pemprov terpakai karena dana yang perusahaan itu yang digunakan dan menjadi jaminan lebih besar dari dana uang muka sebanyak 20 persen atau Rp 9 miliar yang diserahkan pada tahun 2006 lalu.

Syuhada saat ditanya Riau Mandiri mengenai pencairan dana tahun 2007 mengatakan dalam waktu dua atau tiga hari ke depan dana itu dicairkan karena sudah ada sinyal akan diserahkannya uang jaminan oleh perusahaan itu untuk pencairan uang muka 20 persen berikutnya.

Lebih detilnya mengenai realisasi proyek kebun ini sebagaimana disampaikan oleh Disbun Riau, untuk pembibitan pihak pengembang sudah melaksanakannya di 4 lokasi yaitu di Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Pekanbaru sebanyak 122.030 ribu batang bibit umur 4-5 bulan, di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sebanyak 112.855 batang bibit usia 5-6 bulan, kemudian di Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan sebanyak 132.514 batang bibit umur 4-6 bulan dan Desa Petani Mandau Kabupaten Bengkalis sebanyak 81.850 batang dengan umur 4-5 bulan. Dengan jumlah bibit 449.249 batang.

Sedangkan untuk pembukaan lahan atau land clearing di lakukan di Desa Sepahat dalam bentuk stacking atau penumpukan 32 Ha, Desa Sikakak 100 Ha (imas tumbang), di Kampung Pulau 8 Ha, Simalinyang 75 Ha dengan jumlah keseluruhan pembukaan lahan 183 Ha dan 114 Stacking. Menyangkut masalah lahan, PT Gerbang Ekapalmina mengatakan jika pihaknya hanya sebagai pengembang dan persoalan lahan menjadi tanggung jawab Dinas Perkebunan. Pihaknya juga mengakui menemui kendala dalam pelaksanaan kebun itu di lapangan seperti dengan adanya penanaman karet oleh masyarakat dan adanya lokasi lahan seperti di Kampar pada satu desa tersebar di tiga lokasi. Pihak perusahaan meminta agar masalah kebun ini tidak menjadi polemik berkepanjangan karena akan berpengaruh pada realisasi di masyarakat. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak PT Gerbang menyatakan akan berusaha menjalankan kontrak tersebut. Mengenai keberadaan alamat perusahaan yang selama ini dinilai kalangan dewan tidak jelas, Miswar Sandra mengatakan sebelumnya mereka berkantor di komplek perkantoran Riau Bisnis Centre Jalan Riau. Tapi sejak polemik itu muncul kantor itu ditutup sementara waktu dan akan dibuka kembali setelah semua persoalan ini diselesaikan.* (yon)

 

RTRWP Riau Terganjal Kabupaten


PEKANBARU-Tidak kunjung rampungnya revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau disebakan adanya tarik ulur kepentingan antara kabupaten dan kota di Riau. Masing-masing daerah dengan semangat otonomi memiliki kepentingan mempertahankan wilayahnya masing-masing. Hal ini makin dipersulit dengan tidak sinkronnya antara Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Riau Drs H Wan Abu Bakar, MSi, menjawab pertanyaan dari sejumlah aktivis lingkungan di Riau, mengenai revisi RTRWP Riau pada seminar yang ditaja Jikalahari Riau baru-baru ini. Wan Abu Bakar yang juga Ketua Penanganan Kebakaran Hutan Riau itu, mengatakan, pada pasal 20 ayat 3 huruf d UU Nomor 24/1992 disebutkan bahwa dalam kebijakan penataan ruang provinsi dan kabupaten/kota harus mengacu pada Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Sedangkan dalam pasal 13 dan 14 UU Nomor 32/2004 menyebutkan perencanaan pemanfaatan dan pengawasan tata ruang merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga hal ini ditafsirkan oleh daerah membuat tata ruang sendiri tanpa merujuk pada tata ruang nasional.

"Masalahnya sekarang ada tarik ulur antara kabupaten dengan kabupaten lainnya dan provinsi. Hal ini yang harus diselesaikan dulu sehingga tak berlarut-larut," kata Wan Abu Bakar. Wan Abu Bakar menyebutkan, daerah yang berada di bagian hulu tidak mau jika wilayah mereka dijadikan semata-mata kawasan konservasi hutan lindung, karena penataan itu dinilai tidak akan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu dia juga menilai penyusunan RTRWP Riau bersifat atas ke bawah dan partisipasi masyarakat dalam penyusunanya lemah, sehingga aspek pemanfaatan dan pengendalian menjadi tidak efektif.

Wan Abu Bakar menegaskan, keberadaan RTRWP Riau sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 1994 tidak lagi sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, terutama dalam konteks otonomi daerah ditandai dengan pemekaran wilayah kabupaten dan kota. Terkait dengan revisi tersebut lanjut Wan Abu Bakar, harus memperhatikan sejumlah aspek, yaitu dengan mempertahankan kawasan hutan, terutama hutan yang masih kawasan hutan alam, sebanyak 30 persen dari luas daratan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 41 tahun 1999. Kemudian, mengakomodir kepentingan masyarakat dan terus melakukan program rehabilitasi dan reboisasi terhadap kawasan hutan yang mengalami degradasi supaya dapat berfungsi sebagai mana mestinya.

Dalam upaya mengembalikan hutan, Asisten Khusus Menteri Kehutanan Sunaryo menyebutkan, untuk tahun 2007 ini Dephut merencanakan pelaksanaan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL/Gerhan) seluas 900 ribu hektar. Kemudian pembangunan hutan tanaman rakyat (HTR) seluas 5,4 juta hektar di kawasan hutan produksi.yon (yon)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=1571

 

130 Ribu Hektar Hutan Alam Riau-Jambi Akan Dilelang Dephut RI


254 ribu Ha bekas HPH PT Siberida Wahana Sejahtera (PT SWS) dan Industries at Forestree Asiatiquest (IFA) yang telah habis masa ijinnya setahun belakangan ini akan dilelang Dephut RI. Ironisnya, 130 ribu Ha-nya hutan alam. Riauterkini-PEKANBARU-Hutan Bukit Tigapuluh adalah salah satu blok hutan terbesar yang masih tersisa di Riau dengan luas 413.000 ha hutan alam tersambung di dua provinsi, Riau dan Jambi (citra Landsat Oktober 2006). Bagaimanapun, hanya 149.000 hektar dari blok hutan ini (26%) yang dilindungi sebagai Taman Nasional. Sekitar 254.000 ha adalah hutan yang konsesinya akan dilelang Dephut dalam waktu dekat ini.

Eyes on the Forest (EoF), koalisi LSM Riau (Jikalahari, WALHI Riau dan WWF-Indonesia), hari ini selasa (30/1) menghimbau Departemen Kehutanan RI segera membatalkan pelelangan dua konsesi HPH di Riau dan Jambi. Pelelangan konsesi-konsesi PT SWS (124.000 ha) dan PT IFA (130.000 ha) kepada hutan tanaman industri akan membahayakan habitat unik harimau dan gajah Sumatra serta penduduk asli yang menggantungkan hidupnya pada hutan warisan mereka.

Dalam beberapa hari, Asia Pulp & Paper (APP), Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL) dan perusahaan yang belum diketahui yang berpotensi bergabung dengan APP/APRIL akan mendapatkan lisensi mengubah hutan alam menjadi HTI. Setidaknya 130.000 ha hutan alam segera diperebutkan di dalam blok hutan Bukit Tigapuluh, satu dari hanya dua Lanskap Prioritas Global Konservasi Harimau (setelah Taman Nasional Kerinci Seblat) di Indonesia dan satu dari hanya dua habitat penting gajah Sumatra di Sumatera Tengah (setelah Tesso Nilo).

Mata pencarian ribuan orang penduduk asli suku Talang Mamak dan Melayu (Riau) seperti halnya Anak Dalam (Jambi) sepenuhnya bergantung pada hutan-hutan ini sebagai warisan dari nenek moyang mereka. Kebanyakan area ini harus dipertimbangkan sebagai Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF) tingkat lanskap karena penduduk asli, harimau dan gajah memiliki ketergantungan pada hutan. Sekitar 60-70 ekor gajah diperkirakan hidup dalam hutan-hutan yang akan dilelang, sementara setidaknya 100 ekor harimau diyakini hidup di dalam Lanskap Bukit Tigapuluh, satu dari dua hutan harimau terbesar di Sumatera. Ketika hutan-hutan ini dikonversi, drama perburuan agaknya tidak berakhir, seperti halnya harimau akan terusir dengan penebangan-penebangan. Konflik manusia-gajah akan meningkat secara dramatis, dan berakibat pada penderitaan parah pada manusia dan gajah, lebih daripada yang terjadi di provinsi lainnya sejauh ini.

“Bayangkan betapa banyaknya konflik hebat akan terjadi di desa-desa sekitar dengan gajah yang akan kehilangan habitat mereka. Pelelangan membiarkan hutan ini dibabat habis oleh HTI yang bertentangan dengan Keputusan Menteri sendiri yang menjadikan Riau sebagai Pusat Konservasi Gajah,” ujar pimpinan Mitigasi Konflik Manusia-Gajah WWF-Indonesia di Riau, Nurchalish Fadhli selasa (30/1). EoF menilai rencana pelelangan dua konsesi yang penting nilainya bagi kelestarian habitat hewan-hewan langka Sumatra itu merupakan tindakan pemerintah yang justru bertentangan dengan tekad pemerintah melakukan restorasi hutan sebanyak 2 juta hektar di seluruh Indonesia.

“Jika ada pilihan yang lebih murah dan mudah dilakukan guna menambah hutan, yakni mencegah pengrusakan hutan, kenapa pemerintah tidak memilih cara ini.Sebagian kawasan hutan yang akan dikonsesi merupakan hutan alam yang wajib dilindungi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 1994 yang masih berlaku terkait dengan pembangunan HTI. Seharusnya, Dephut menghormati peraturan yang berlaku,” kata koordiantor Jikalahari, Zulfahmi. Dia mengatakan pelelangan untuk kayu HTI melanggar Peraturan Pemerintah nomor 34/2002 yang menegaskan pembangunan HTI tidak diberikan izin pada hutan alam, namun hanya pada tanah kosong, alang-alang atau semak belukar di hutan produksi.

Sementara itu, Direktur Walhi Riau, Jhoni S MUndung mengatakan bahwa rencana untuk membolehkan industri HTI menebangi hutan alam juga samasekali mengabaikan hak-hak masyarakat asli dan lokal dan akan mengakibatkan dampak negatif terhadap aspek ekonomi, sosial dan budaya mereka. Lelang ini menurutnya merupakan tindakan nyata mendukung deforestasi. Konversi hutan untuk pembudidayaan pohon akasia yang artifisial akan berakibat buruk pada kelangsungan hidup penduduk asli dan akan memicu konflik sosial tak habis-habisnya.

Koordinator program EoF dari WWF-Indonesia, Nursamsu mengatakan bahwa mengingat begitu pentingnya hutan-hutan ini dari segi ekologis, lingkungan, sosial-ekonomi dan budaya, LSM-LSM konservasi menilainya sebagai HCVF (High Conservation Value Forests) level lanskap yang perlu dilindungi. “Selayaknyalah pemerintah menjadikan kedua konsesi ini sebagai kawasan hutan lindung agar mencegah gajah dan harimau Sumatera mendekati kepunahan di sini, serta melarang kegiatan konversi,” tambahnya. Assessment delineasi HCVF di dalam konsesi ini sangat dibutuhkan dan bisa menjadi kesepakatan pemangku kepentingan di perbatasan kawasan lindung, jelasnya.

Imbauan EoF Eyes on the Forest mengimbau organisasi internasional yang berminat dengan gangguan yang dihadapi penduduk asli Riau dan Jambi, serta yang bekerja untuk konservasi harimau dan gajah Sumatra untuk bergabung dengan kampanye ini dan meminta Departemen Kehutanan memulai melindungi hutan alam negeri ini, daripada memberikan warisan kita kepada kepentingan segelintir perusahaan yang berkuasa. Eyes on the Forest juga mengimbau pembeli dan investor global APP,APRIL dan perusahaan yang akan bergabung dengan keduanya, yang mencoba mendapatkan konsesi-konsesi ini, seperti halnya lembaga keuangan yang akan memberikan kredit bagi ekspansi pabrik pengolahan mereka, untuk berkomitmen hanya mengambil dari dan mendanai “perusahaan-perusahaan hijau” yang tidak menghancurkan hutan HCVF. Eyes on the Forest mendukung kampanye oleh Greenpeace Southeast Asia yang mengecam rencana terbaru Departemen Kehutanan melelang lebih dari satu juta hektar hutan alam di seluruh Indonesia, termasuk hutan-hutan di Riau ini dan Jambi. *** (H-we)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=901

 

 


Add a Comment
   
© 2012 Multiply · English · About · Blog · Terms · Privacy · Corporate · Advertise · API · Help · Sitemap

Template design Copyright © 2005 Remi Prevost Some rights reserved.