Polda dan DPRD Didatangi Massa 13 Juli 2007 Pukul 10:57 PEKANBARU (RP)-Massa demonstran dari tiga kabupaten dengan mengenakan seragam kaos oblong warna merah dan spanduk merah, Kamis (12/7) sekitar pukul 12.00 WIB mendatangi Mapolda Riau. Massa yang tergabung dalam Sentra Gerakan Rakyat (SegeRa) itu mendukung kinerja Polda Riau memberantas pelaku illegal logging. Aksi ini sempat memacetkan arus lalu lintas hingga dialihkan karena massa berbaris di Jalan Jenderal Sudirman depan Mapolda. Mereka dikawal puluhan personel polisi. Hadir dalam kesempatan itu, Dirlantas Kombes Budi Setiyadi, Dirsamapta Kombes Edi Kustoro, Wadir Samapta AKBP S Pandiangan dan Kapoltabes Pekanbaru Kombes Syafril Nursal dan pejabat lainnya. Dukungan itu ditanggapi Edi Kustoro dan akan menyerahkan pernyataan sikap itu kepada pimpinannya. Usai mendengarkan penjelasan Edi Kustoro, massa dari delapan desa yaitu Muara Basung, Teluk Bongkal, Belibur, Tasik Serai, Belutu, Minas Asal, Pantai Cermin dan Garut, meninggalkan Mapolda menuju Gedung DPRD Riau. Salah seorang demonstran menyebutkan agenda mereka di DPRD Riau adalah mendesak dukungan anggota dewan terhadap tindakan Polda serta menghargai langkah hukum yang dila kukan pihak kepolisian terhadap pelaku illegal logging. Setelah melakukan aksinya di Polda Riau, massa Serikat Tani Riau (STR) mendatangi Gedung DPRD Riau. Kedatangan massa yang berjumlah sekitar 700-an orang ini meminta agar Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) memasukkan atau mencantumkan tanah adat dan perkebunan rakyat dalam revisi RTRWP Riau. Kedatangan massa di Gedung DPRD Riau, diterima dua orang anggota DPRD Riau Syamsul Hidayah Kahar dan Nurddin SE AK. Sebanyak 14 orang perwakilan warga akhirnya melakukan dialog dan pertemuan di ruang rapat ketua DPRD Riau. Jurubicara massa, Reza, dalam pertemuan itu mengatakan bahwa tanah adat, perkebunan rakyat harus dimasukkan ke dalam revisi RTRWP. Sebab bagi rakyat, keberadaan tanah tersebut sangat diperlukan sehingga tidak ada lagi aksi pencaplokan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar.(mng/*5) Padahal rakyat telah lama mengelola lahan tersebut, hanya saja karena memiliki dana yang cukup besar, perusahaan-perusahaan menurutnya bisa merampas tanah yang sudah dimiliki rakyat itu sejak turun-temurun karena adanya konspirasi antara perusahaan dengan pejabat-pejabat yang berwenang. ‘’Tanah bagi rakyat adalah sesuatu yang sangat berharga dari tanah itu mereka bisa menghidupi anak cucunya. Karenanya kami minta seluruh tanah adat, tanah desa harus dimasukkan ke dalam revisi RTRWP Provinsi Riau. Tindakan ini akan sangat dihargai masyarakat,’’ tuturnya. Hanya saja dialog dalam pertemuan itu tidak bisa memutuskan berbagai hal yang dituntut pengunjuk rasa. Sebab komisi terkait yang membidangi masalah dan Pansus RTRWP sedang melakukan kunjungan kerja ke luar Riau. Dalam pertemuan itu disepakti pertemuan lanjutan akan dilakukan pada Senin (16/7) usai sidang paripurna jawaban gubernur atas pertanyaan dewan. Syamsul Hidayah juga mengatakan, revisi RTRWP juga sebenarnya sudah memasukkan tanah ulayat dan adat ke dalam RTRWP tersebut. Diharapkan masyarakat bisa memberikan masukan-masukan yang berarti sehingga jika RTRWP ini sudah disahkan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. ‘’Ini masukan yang sangat berari dan kami berharap dalam setiap rapat pansus RTRWP ini perwakilan warga bisa datang dan memberikan masukan-masukan seperti ini. Sehingga ketika RTRWP ini sudah disahkan, tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan,’’ tuturnya. Aksi massa di gedung DPRD Riau itu juga mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Poltabes Pekanbaru dan Polsek Bukitraya. Usai pertemuan massa akhirnya membubarkan diri.(ose)
http://riaupos.com/baru/content/view/8018/1/ RTRW Harus Pertegas Kawasan Bencana Alam di Riau 12 Juni 2007 Pukul 09:36 JAKARTA (RP) - Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau harus mengakomodir dan mempertegas kawasan bencana alam. Ini perlu dilakukan, karena RTR Nasional dan RTRW sejumlah provinsi di Indonesia sudah mengadopsi kawasan ini. Soal perlunya diadopsi kawasan bencana dalam RTRW Riau 2001-2015 ini, terungkap dalam pertemuan konsultasi Panitia Khusus (Pansus) RTRW Riau dengan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri RI, di Jakarta, Senin (11/6). Pansus dipimpin Ketua DPRD Riau drh H Chaidir MM, dan Wakil Ketua Djuharman Arifin APt. Hadir pula Ketua Pansus Mastar SH dan 20 anggota Pansus RTRW Riau lainnya. Turut hadir Kepala Dishut Riau Zulkifli SH dan sejumlah utusan dinas terkait. Rombongan Pansus diterima Direktur Tata Ruang Daerah dan Lingkungan Hidup, Sofyan Bakar, dan utusan dari Bapenas, Badan Pertanahan Nasional, Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum, Pertahanan Keamanan dan lainnya. Terkait usulan supaya RTRW Riau menegaskan kawasan rawan bencana ini, disampaikan oleh Endang Indriyati dari Bappenas. ‘’RTRW provinsi sudah sewajibnya mengadopsi kawasan bencana, sebab ini juga sudah diakomodir di RTRN yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 yang akan disahkan penghujung tahun ini,’’ sebut Endang. Disebutkannya pula, di pulau Sumatera terdapat sejumlah kawasan yang rawasan bencana. Riau juga perlu menegaskan apakah kawasan tersebut masuk di Riau atau tidak, itu perlu dipertegas. Begitupun untuk kawasan rawan banjir, rawan longsor atau rawan gempa. Itu juga perlu dipertegas dalam RTRW Riau. ‘’Di Sumatera sudah ada beberapa provinsi yang sudah mengadopsi kawasan bencana di RTRW nya. Seperti Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Lampunng yang telah mengkonsultasikan RTRW mereka ke pusat,’’ terang Endang. Selain masalah bencana, pusat juga mengusulkan supaya RTRWP Riau mengadopsi kawasan pelatihan dan pangkalan perlawanan untuk pertahanan TNI, baik TNI AU, TNI AD dan TNI AL. Usulan ini disampaikan Kusnadi dari Departemen Pertahanan RI. Kawasan ini perlu untuk mengadopsi kegiatan pertahanan di daerah. Untuk menetapkan kawasan ini, daerah kata Kusnadi, bisa berkonsultasi dengan aparat keamanan seperti Korem, Danlanud, Danlal dan lainnya. Terkait dengan konsultasi yang dilakukan, Sofyan Bakar menegaskan, RTRW Riau sebaiknya jangan lari dari Undang-undang Nomor 26 tahun 2007. ‘’Meski RTRN belum disahkan,tapi daerah bisa melakukan pembahasan RTRW secara paralel. Tapi idealnya memang RTRWP mengacu ke RTRN. Sedangkan RTRW kabupaten dan kota sesuai aturan juga harus mengacu ke RTRWP,’’ sebutnya. Dalam RTRWP juga harus mempertegas batas-batas daerah baik antar daerah maupun antar provinsi. Selain itu juga mempertegas kawasan lindung, budidaya dan kawasan ulayat. Ketua DPRD Riau drh H Chaidir mengatakan bahwa konsultasi Pansus ke Pusat dimaksudkan untuk menncari masukan soal kesempurnaan RTRW Riau. Keberadaan RTRW Riau sebut Chaidir, diharapkan bisa mengendalikan tata ruang di Riau secara konfrehensif, sehingga tak ada lagi konflik dan tumpang tindih lahan dan semua bisa diakomodir dalam tata ruang Riau hasil revisi nantinya. Sementara itu, Ketua Pansus Mastar SH menyampaikan bahwa konsultasi Pansus ke BKTRN dan unsur terkait di pusat ini baru dalam tahap awal. ‘’Kita akan menjadwalkan lagi konsultasi akhir untuk finishing Revisi RTRWP,’’ sebutnya. Sebelum konsultasi ke pusat, Mastar menyebutkan bahwa Pansus dan Pemprov Riau juga telah menghimpun masukan dari kabupaten dan kota, menggelar seminar RTRWP dan lainnya. ‘’Kita menargetkan untuk menyegerakan pembahasan Ranperda ini supaya disahkan jadi Perda,’’ ungkapnya.(kaf)
http://riaupos.com/baru/content/view/6370/67/ Massa Demo sampai Subuh 07 Maret 2007 Pukul 09:44 Laporan Tim Riau Pos, Pekanbaru SERibuan massa dari berbagai elemen masyarakat Riau mendatangi Kantor Gubernur Riau, Selasa (6/2). Mereka menuntut agar PT Arara Abadi ditutup. Alasannya, banyak lahan masyarakat tak diberikan ganti rugi sesuai ketentuan. Aksi ini sampai pukul 24.00 WIB, bahkan sampai subuh terus berlanjut. Diperkirakan, demo ini akan berlanjut hari ini. Mereka menggelar aksi di Jalan Cut Nyak Dhien dengan cara duduk di jalan. Pasalnya, keinginan mereka untuk masuk ke halaman Kantor Gubernur Riau tidak dikabulkan. Ratusan petugas Satpol PP di-back up kepolisian menjaga ketat pintu pagar kantor gubernur. Mereka tertahan di pintu samping bagian utara kantor. Sebelumnya, rombongan pertama datang sekitar pukul 13.00 WIB. Akibat aksi ini, Jalan Cut Nyak Dhien belakang kantor gubernur ditutup total oleh aparat kepolisian. Hampir seribu polisi berjaga-jaga di lingkungan kantor gubernur. Dari Poltabes Pekanbaru saja dikerahkan 450 personel. Selain itu ada juga personel dari Brimob Polda Riau dan pasukan lainnya. Mereka membawa peralatan lengkap dari senjata laras panjang, water canon, dan kendaraan-kendaraan lainnya. Selain orasi, mereka juga menyelingi aksi demo dengan menyanyi. Para pendemo yang merupakan kombinasi dari para petani, masyarakat dan mahasiswa ini datang dengan menggunakan 12 unit truk dan beberapa kendaraan lainnya. Aksi yang pertama datang sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka datang dari Mandiangin, Muarabasung Siak Pinggir, Tapung, Pelalawan. Ada juga yang berasal dari Tasikserai, Minasbarat, Minas asal, Pinangsebatang, Melibur, IKPMB Bengkalis dan IPKMB Siak. Ada juga yang berasal dari Komite Perjuangan Pembebasan Tanah Rakyat Riau (KP2TR2) Muarabasung. Mereka menggunakan tanda-tanda berupa ikat kepala berwarna merah, dengan bertuliskan ”Segera” berwarna kuning. Teriknya panas matahari siang itu tak menyurutkan langkah dan pendirian mereka untuk menggelar aksi. Kendati begitu, terdapat juga di antara mereka yang kurang tahan panas dan nyaris pingsan, di antaranya adalah ibu-ibu yang semangatnya membara. Sekitar pukul 15.10 WIB, ribuan massa lainnya datang. Massa yang datang disambut oleh massa yang sudah menunggu sejak tadi. Mereka kemudian bergabung dan melakukan aksi bersama. Hanya saja aksi ini bergeser ke Jalan Cut Nyak Dhien di samping Kantor Gubernur Riau Spanduk besar mereka bentangkan di Jalan Cut Nyak Dhien samping kantor gubernur. Spanduk berwarna merah dengan tulisan kuning itu merupakan pernyataan resmi dari Sentral Gerakan Rakyat Riau (Segera) dalam menuntut. Pertama, laksanakan reformasi agraria: distribusikan tanah, modal, teknologi murah, modern, massal untuk pertanian kolektif. Kedua, stop perampasan tanah rakyat. Ketiga, tutup dan sita aset PT Arara Abadi untuk rakyat. Keempat, cantumkan tanah adat, perkebunan rakyat, desa dalam revisi RTRWP Riau. Kelima, moratorium hutan Riau, stop izin HPH/HTI. Keenam, perbaikan infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik gratis. Ketujuh, Kapolda Riau menyidik IKPP dan RAPP. Kedelapan, Gubri pro-PT AA = harus mundur! Menariknya, aksi ini dihadiri juga tokoh masyarakat Riau Prof dr Tabrani Rab. Bahkan di mobil Ongah Tab, juga ditempelkan poster yang berisi permintaan menutup PT Arara Abadi. Selain mobil pribadinya, Ongah Tab juga membawa sebuah mobil ambulans untuk berjaga-jaga kemungkinan ada yang perlu bantuan. Kepada wartawan Ongah mengecam sejumlah perusahaan besar di Riau yang menzalimi dan dinilainya sudah merampok tanah masyarakat. Dengan berapi-api penuh semangat, Ongah Tab menyatakan bahwa sudah saatnya pemerintah berpihak kepada masyarakat. ‘’Saya salut kepada Kapolda yang sekarang yang sudah berani memihak rakyat. Tinggal sekarang bagaimana pemerintah juga melakukan hal yang sama,’’ ujar Ongah. Dalam tuntutannya Segera mendesak pemerintah untuk menghentikan penggusuran terhadap tanah rakyat, meminta Pemprov Riau merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan RI untuk segera mencabut SK Nomor 743/kpts-II/1996 dan Gubernur Riau juga harus mencabut surat Gubernur Riau Tahun 1990 Nomor 525/BKPM/400, dan Menteri Kehutanan juga harus mencabut SK Nomor 743/kpts-II/1996. Tepat pukul 18.00 WIB, pihak kepolisian mengharapkan kepada masa aksi untuk meninggalkan tempat kegiatan. Karena berdasarkan izinnya, batas waktu demonstrasi telah habis. Sempat terjadi ketegangan, namun akhirnya kedua belah pihak menyepakati untuk masa demonstran tetap melakukan aktivitasnya di lokasi demo. Sementara itu menanggapi aksi demo masyarakat ini, Kepala Biro Humas dan Pemerintahan Sekdaprov Riau Drs HT Khalil Jaafar kepada wartawan melalui Kabag Humas Pemprov Riau Surya Maulana, mengatakan persoalan konflik lahan masyarakat dengan PT Arara Abadi ini telah beberapa kali diselesaikan kabupaten-kabupaten yang bersangkutan. Penyelesaian pernah dilakukan di tingkat Kabupaten Siak. Bahkan DPRD Kabupaten Siak telah menyurati PT Arara Abadi untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat sebagai tindak lanjut dari kesepakatan hearing DPRD Siak dengan masyarakat dan PT Arara Abadi. Disebutkannya, selain itu ada rapat gabungan Komisi A DPRD Riau pada 13 November 2006 yang membahas aspirasi masyarakat ke-5 desa di Kecamatan Pinggir bersama Pemkab Siak dan instansi terkait. Adapun kesimpulannya antara lain, masalah status lahan masyarakat akan diteruskan ke Menteri Kehutanan RI untuk diminta pelepasannya, serta akan menyurati Bupati Siak untuk membentuk tim dengan tugas antara lain mendata lahan dan tanaman masyarakat yang berada dalam area konsesi PT Arara Abadi. Bersama DPRD Riau, Pemprov Riau telah melakukan peninjauan ke lokasi sengketa di Kecamatan Minas, Siak. Sementara itu di Kabupaten Bengkalis, Pemprov Riau melalui Biro Pemerintahan dan Humas, Biro Hukum, dan Dinas Kehutanan telah melakukan peninjauan ke lapangan antara lain ke Desa Tasik Serai dengan tindak lanjut bahwa pemprov Riau telah menyurati Pemkab Bengkalis untuk mengukur ulang luas lahan HTI PT Arara Abadi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Saat itu pihaknya juga mengusulkan kepada Menhut supaya Desa Tasik Serai dan desa-desa lainnya untuk dilepaskan dari lahan konsensi PT Arara Abadi.‘’Pemerintah telah beberapa kali melakukan tindakan menyelesaikan persoalan lahan antara masyarakat dengan PT Arara Abadi,’’ ujar Surya. PT AA Bekerja di Lahan Konsesi Di pihak lain Public Relatioan PT Arara Abadi, Nazaruddin yang dihubungi melalui telepon, menegaskan tudingan yang mengatakan PT Arara Abadi telah melakukan pencaplokan lahan sama sekali tidak benar. Lebih jauh dikatakan Nazaruddin, PT Arara Abadi bekerja di atas lahan konsesi PT Arara Abadi, bukan di atas lahan masyarakat. ‘’Kita bekerja di atas lahan konsesi yang kita miliki berdasarkan izin yang kita kantongi sejak tahun 1997 yang lalu. Jadi jelas bukan di atas lahan masyarakat. Jika PT Arara Abadi bekerja di atas lahan masyarakat, silahkan buktikan. Jika terbukti, kita bersedia melepaskannya dan mengembalikannya kepada masyarakat, silahkan buktikan secara hukum,’’ ujarnya. Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi PT Arara Abadi, dalam persoalan ini sangat rumit. Mengingat PT Arara Abadi bertanggung jawab secara penuh terhadap lahan-lahan yang telah dikeluarkan perizinannya. Jika lahan ini berkurang dalam masa kontrak yang diberikan, PT Arara Abadi bertanggung-jawab kepada Menteri Kehutanan.‘’Kita akan lepaskan jika pemerintah melalui Menteri Kehutanan mengharuskan kami harus melepaskan lahan tersebut,’’ ujarnya. Aksi unjuk rasa seribuan warga dari berbagai desa di Kabupaten Siak, Riau yang menuding PT Arara Abadi menyerobot lahan warga, dibantah keras oleh Sementara pimpinan PT Arara Abadi Stanly Najoan didampingi Humasnya Nurul Huda dan Musherizal Yatim, juga membantah keras PT Arara Abadi menyerobot lahan warga. Menurut Stanley Najoan, kehadiran PT AA di Riau bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tapi lebih ingin bermitra dan untuk mensejahterakan masyarakat. Adanya tudingan yang menyatakan PT AA telah membuka hutan di Desa Rantau Bertuah 7.000 hektare melebihi izin HGU (Hak Guna Usaha) yang diberikan Pemerintah, menurut Stanley itu tidak benar. Di tengah aksi demo di belakang Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru kemarin, Koordinator warga Desa Rantau Bertuah Muslim Danil kepada wartawan mengatakan, di Desa Rantau Bertuah PT AA hanya mendapat izin HGU seluas 4.500 hektare saja, tapi hutan atau lahan yang dibuka 7.000 hektare. Sekitar 2.500 hektare hutan/lahan yang dibuka PT AA Menurut Muslim Danil adalah ilegal. Oleh sebab itu Muslim Danil minta Gubernur Riau, Menteri Kehutanan RI mengusut masalah ini. ‘’Kita PT AA sudah sering mengadakan dialog dengan warga, sudah musyawarah, tapi belum dapat kata sepakat,’’ kata Nurul Huda Sementara itu, Manager Public and Relation PT Arara Abadi, Aprizon menambahkan, perusahaan hanya sebagai pengelola lahan HTH HTI atas seizin pemerintah. Permasalahan ini tambahnya, tergantung dari keinginan dari pemerintah. ‘’Bila sudah batas waktunya pemerintah berhak melakukan pemutusan hubungan pengolahan lahan hutan ini. Sesuai dengan batas waktu izin dari pemerintah PT AA diberikan kesempatan selama lebih kurang 42 tahun mengelola hutan. Sekarang baru masuk 18 tahun,’’ujarnya.(muh/azf/wws)
http://riaupos.com/baru/content/view/1158/42/